Pleayanan Unit Gawat Garurat

No. SK: 251/SK/PKM.SKR/II/2023

  1. Kunjungan pertama kali membawa identitas (KTP/SIM/Kartu Pelajar) dan selanjutnya mengisi formulir family folder untuk mendapatkan Kartu Tanda Peserta.
  2. Kartu Tanda Peserta harus dibawa untuk kunjungan berikutnya
  3. Pengguna layanan BPJS/KIS harus membawa Kartu BPJS/KIS yang masih berlaku.
  4. MendapatkanRujukandaripoliumum.
  5. Pasiengawatdapatlangsungkekamartindakanuntuk di tindak.

  1. Pasiendatangsendiri / denganpendamping
  2. Membawakartubuktipelayananpasiendankafrturawatjalan.
  3. Membawarujukan internal
  4. Menandatanganiinformconcent
  5. Melakukantindakanrawatluka

1. Waktulayananrawatlukakecil≤ 15 Menit

2. Waktulayananlukabesar≤ 20 Menit 

PerbupGarut 1172 th 2015

Pelayanan Unit Gawat Darurat

Penderita / Keluarga / Masyarakat silahkan mengadu dengan cara :

1. Facebook (puskesmas sukarame)

2. www.uptpuskesmassukarame08.weebly.com

3. Instagram : uptpuskesmassukarame

4. Kotak saran

5. Whatsapp (082316980844)

6. Email : uptpkmsukarame@gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile