Surat Izin Usaha Panti Berkelompok

No. SK: B.330/35/08/2023

  1. 1. Surat Permohonan 2. FC.KTP,NPWP,STR,BPJS 3. FC.STR yang masih berlaku dengan dilegalisir asli 4. Memiliki keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP 5. Surat Pernyataan memiliki tempat praktek 6. Foto Copy IMB /PBG untuk Praktek Mandiri 7. Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas 8. Pelayanan Kesehatan Tempat Berpraktek 9. Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4x6 Sebanyak 3 Lembar 10. SPPL, UKL-UPL DAN AMDAL (Dinas Lingkungan Hidup) 11. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan 12. Rekomendasi dari Organisasi Profesi

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Panti Berkelompok

Telp                  :  0822-2344-6010

SPAN                :  www.lapor.go.id/

                           facebook/pengaduanperizinan

E-mail               : dpmptsp.tanggamus@gmail.com

No. WA              :  0822-2344-6010

Website/Fortal  : www.dpmptsp.tanggamus.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Non Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Panti Berkelompok"