Pertimbangan Teknis Dinas Kehutanan Penetapan Pengada dan Pengedar Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan Terdaftar

No. SK: 915/071/Kpts-STDPLY/I.3/V/2023

  1. Surat permohonan dilampiri sertifikat sumber benih atau surat penunjukan sebagai pengelola dari pemilik sumber benih, Profil perusahaan dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA)
  2. Memiliki sarana prasarana perbenihan berupa: a. Pengunduhan Benih, b. Penanganan Benih c. Penyimpanan Benih
  3. Memiliki tenaga ahli atau terampil di bidang pengelolaan benih
  4. Memiliki stok benih yang bersertifikat
  5. Membayar PNBP atau retribusi daerah atas: a. Pengujian mutu benih b. Penilaian sumber benih c. Pengunduhan atau pengumpulan anakan alam dari kawasan hutan

  1. Kepala Dinas Kehutanan menugaskan staf berdasarkan surat permohonan yang tertuang dalam sistem OSS RBA (1 hari).
  2. Dokumen lengkap, dilakukan pembahasan dengan Tim terkait persiapan pemeriksaan lapangan (1 hari)
  3. Dokumen tidak lengkap pihak Dinas Kehutanan melakukan konfirmasi kekurangan kelengkapan dokumen pada sistem (1 hari)
  4. Kepala Dinas Kehutanan menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk pemeriksaan lapangan (1 hari).
  5. Lamanya pemeriksaan lapangan dilakukan dengan mempertimbangkan kelengkapan sarana prasarana dan akses ke lokasi permohonan (maksimal 5 hari).
  6. Pembahasan dengan Tim setelah pemeriksaan lapangan (1 hari)
  7. Penerbitan pertimbangan teknis (1 hari).

11 Hari

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis dalam rangka Penetapan Pengada dan Pengedar Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan Terdaftar

Email :  dishut@kaltaraprov.go.id

Instagram : dishut.kaltara

AlamaDinas Kehutanan  Provinsi Kalimantan Utara Jalan Rambutan No.5 Gedung Gadis II Lantai III A

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store