Pelayanan Laboratorium

No. SK: 251/SK/PKM.SKR/II/2023

  1. Mendapatkan rujukan dari pelayanan seperti : BP UMUM, KIA, PONED dan UGD

  1. Pasien datang sendiri / dengan pendamping
  2. Petugas pelayanan memberikan kartu rekam medis ke petugas laboratorium
  3. Melakukan pelayanan laboratorium kepada pasien sesuai dengan rujukan dari petugas pelayanan
  4. Memberikan hasil laboratorium ke petugas pelayanan

Waktu pelayanan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan jenis

pemeriksaan 

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2016 tentang

Retribusi Jasa Umum 

Pelayanan Laboratorium

Penderita / Keluarga / Masyarakat silahkan mengadu dengan cara :

1. Facebook (puskesmas sukarame)

2. www.uptpuskesmassukarame08.weebly.com

3. Instagram : uptpuskesmassukarame

4. Kotak saran

5. Whatsapp (082316980844)

6. Email : uptpkmsukarame@gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile