Pelayanan HIV,AIDS dan IMS

No. SK: 251/SK/PKM.SKR/II/2023

  1. Kunjungan pertama kali membawa identitas (KTP/SIM/Kartu Pelajar) dan selanjutnya mengisi formulir family folder untuk mendapatkan Kartu Tanda Peserta.
  2. Kartu Tanda Peserta harus dibawa untuk kunjungan berikutnya
  3. Pengguna layanan BPJS/KIS harus membawa Kartu BPJS/KIS yang masih berlaku.
  4. Membawa rujukan apabila pasien berasal dari puskesmas lain

  1. Pasien datang sendiri / dengan pendamping
  2. Membawa kartu bukti pelayanan pasien
  3. Memberikan pelayanan terhadap pasien
  4. Memberikan penyuluhan
  5. Memberikan obat
  6. Melakukan anamnesa kepada pasien

Waktu layanan ≤ 30 menit 

Perbup Garut no 1172 th 2015

Pelayanan HIV,AIDS dan IMS

Penderita / Keluarga / Masyarakat silahkan mengadu dengan cara :

1. Facebook (puskesmas sukarame)

2. www.uptpuskesmassukarame08.weebly.com

3. Instagram : uptpuskesmassukarame

4. Kotak saran

5. Whatsapp (082316980844)

6. Email : uptpkmsukarame@gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile