Surat Izin Praktek Akupuntur

No. SK: B.330/35/08/2023

  1. Surat Permohonan 2. FC.KTP,NPWP 3. FC.STR/IJAZAH yang masih berlaku dengan dilegalisir asli 4. Surat Pernyataan memiliki tempat praktek 5. Foto Copy IMB /PBG 6. Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4x6 Sebanyak 3 Lembar 7. SPPL, UKL-UPL DAN AMDAL (Dinas Lingkungan Hidup) 8. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan 9. Rekomendasi dari Profesi/Persatuan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Akupuntur

Telp                  :  0822-2344-6010

SPAN                :  www.lapor.go.id/

                           facebook/pengaduanperizinan

E-mail               : dpmptsp.tanggamus@gmail.com

No. WA              :  0822-2344-6010

Website/Fortal  : www.dpmptsp.tanggamus.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Non Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktek Akupuntur"