Pendaftaran Pelayanan Pajak Reklame

No. SK: 12-Bapenda/2024

  1. FC KTP
  2. MENGISI FORMULIR PENDAFTARAN
  3. MELENGKAPI KELENGKAPAN BERKAS PENDAFTARAN
  4. MENERIMA SKPD APABILA BERKAS LENGKAP UNTUK SELANJUTNYA MEMBAYAR PAJAK REKLAME

  1. MEMBUAT SURAT PERMOHONAN PENDAFTARAN WAJIB PAJAK REKLAME
  2. MENERIMA BERKAS YANG LENGKAP DARI PEMOHON
  3. MENGEMBALIKAN BERKAS TIDAK LENGKAP UNTUK DILENGKAPI
  4. MENGISI SPTPD DAN MENGHITUNG JUMLAH PAJAK UNTUK DIBUATKAN SKPD
  5. MEMBERIKAN SKPD YANG SUDAH DITANDATANGANI UNTUK DILAKSANAKAN PEMBAYARAN KEPADA PEMOHON

1. Wajib Pajak Mengisi Formulir Pendaftaran

2. Petugas memeriksa berkas kelengkapan persyaratan

3. Petugas menerbitkan SKPD Reklame

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN PAJAK REKLAME

apabila ada yang tidak dimengerti dapat bertanya langsung kepada petugas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-PAD