No. SK: 12-Bapenda/2024
1. Wajib Pajak Mengisi Formulir Pendaftaran
2. Petugas memeriksa berkas kelengkapan persyaratan
3. Petugas menerbitkan SKPD Reklame
Tidak dipungut biaya
PELAYANAN PAJAK REKLAME
apabila ada yang tidak dimengerti dapat bertanya langsung kepada petugas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store