No. SK: KS.01.01/003/SK/PKM-SS/I/2023
Waktu Pendaftaran Pasien 5 Menit
Waktu Pemeriksaan Pasien 10 Menit
Waktu Pemeriksaan Tindakan Terhadap PasienOpsional
1. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan.
2. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.
3. Sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemeriksaan, Tindakan dan Obat Untuk Pasien
Telp. (0262) 2803743 - Email : uptpuskesmassukasenang@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store