No. SK: 094/SK/KA-PKM.SKM/II/2023
Sesuai kasus
Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Garut
Nomor 1172 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Pada
BLUD Puskesmas
Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun
2014 tentang Standar tarif JKN
Obat Program, Buku Surat Rujukan Register TB dan Kusta,
-Email : pkm_sukamerang@yahoo.com
- Telepon : 08112468649
- WhatsApp : +62 8112468649
- Instagram : upt.pkmsukamerang
- Facebook : Puskesmas Sukamerang
- Website : pkmsukamerang.garutkab.go.id
- Kotak Saran
- Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Sukamerang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store