Pelayanan Penyakit TB Paru dan Kusta

No. SK: 094/SK/KA-PKM.SKM/II/2023

  • Pasien
    1. Tersedia Rekam Medis Pasien Rujukan Internal

  • Pasien
    1. -Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut -Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medik -Petugas melakukan anamnesis dan pengukuran tekanan darah -Petugas melakukan pemeriksaan sesuai keluhan pasien pemeriksaan sesuai keluhan -Petugas menentukan diagnose penyakit -Petugas menentukan terapi/tindak lanjut yang sesuai -Petugas memberikan KIE TB dan Kusta -Petugas memberikan obat program -Pasin pulang / di rujuk

Sesuai kasus

Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

Obat Program, Buku Surat Rujukan Register TB dan Kusta,

-Email : pkm_sukamerang@yahoo.com 

- Telepon : 08112468649 

- WhatsApp : +62 8112468649 

- Instagram : upt.pkmsukamerang 

- Facebook : Puskesmas Sukamerang 

- Website : pkmsukamerang.garutkab.go.id 

- Kotak Saran 

- Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Sukamerang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyakit TB Paru dan Kusta"