No. SK: 094/SK/KA-PKM.SKM/II/2023
Sesuai Pemeriksaan
Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Garut
Nomor 1172 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Pada
BLUD Puskesmas
Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun
2014 tentang Standar tarif JKN
a. Memperoleh pemeriksaan Kesehatan Lansia b. Mendapatkan tindakan medis yang tepat apabila diperlukan; c. Memperoleh layanan penunjang sesuai dengan yang diperlukan (USG, Lab dll); d. Mendapatkan resep untuk pengambilan Obat yang diperlukan; e. Surat Rujukan kasus Resiko Tinggi dan kasus lain yang seharusnya dirujuk; f. Informasi medis tentang : - Keadaan dan masalah kesehatan remaja; - Penyuluhan personal ;
-Email : pkm_sukamerang@yahoo.com
- Telepon : 08112468649
- WhatsApp : +62 8112468649
- Instagram : upt.pkmsukamerang
- Facebook : Puskesmas Sukamerang
- Website : pkmsukamerang.garutkab.go.id
- Kotak Saran
- Secara tertulis melalui :
Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas
Sukamerang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store