Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: KS.01.01/003/SK/PKM-SS/I/2023

  1. NIK KTP
  2. KARTU BPJS / PASIEN

Waktu Pendaftaran Pasien 5 Menit

Waktu Pemeriksaan Pasien 10 Menit

Waktu Pemeriksaan Tindakan Terhadap Pasien Opsional

1. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan.

2. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.

3. Sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemeriksaan, Tindakan dan Obat Untuk Pasien

Telp. (0262) 2803743  -   Email : uptpuskesmassukasenang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telp. (0262) 2803743 - Email : uptpuskesmassukasenang@gmail.com