Pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)

No. SK: 12-Bapenda/2024

  1. MEMBAWA FC TRANSAKSI 9AJB, HIBAH, WARIS, APHB, HIBAH WASIAT, LELANG)
  2. MENGISI SSPD BERDASARKAN NILAI DALAM TRANSAKSI
  3. MEMBAWA SPPT PBB

  1. PETUGAS MENERIMA WAJIB PAJAK MEMBAWA BERKAS PEMBAYARAN BPHTB
  2. BERKAS YANG LENGKAP DILAKSANAKAN VERIFIKASI DAN VALIDASI
  3. WAJIB PAJAK MEMBAYAR BPHTB SESUAI NILAI YANG TERTERA
  4. APABILA TELAH MEMBAYAR TUNAI /BUKTI TRANSFER PETUGAS MEMVALIDASI SSPD BPHTB

1. Menerima Berkas Pendaftaran Pembayaran

2. Mencatat Memeriksa dan memvalidasi berkas yang sudah lengkap

3. mengembalikan berkas yang belum lengkap

4.Berkas lengkap di tandatangani Kepala Bidang Pendataan

5. Penerbitan SSPD 

6. Wajib Pajak membayar BPHTB sesuai jumlah di SSPD

7. bila sudah dibayar diberikan nomor validasi pembayaran sebagai syarat pengajuan ke BPN

Sesuai dengan SSPD yang telah di terbitkan

pelayanan BPHTB

apabila ada berkas kurang lengkap akan diberitahu untuk dilengkapi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

BPHTB on line