No. SK: 12-Bapenda/2024
1. Menerima Berkas Pendaftaran Pembayaran
2. Mencatat Memeriksa dan memvalidasi berkas yang sudah lengkap
3. mengembalikan berkas yang belum lengkap
4.Berkas lengkap di tandatangani Kepala Bidang Pendataan
5. Penerbitan SSPD
6. Wajib Pajak membayar BPHTB sesuai jumlah di SSPD
7. bila sudah dibayar diberikan nomor validasi pembayaran sebagai syarat pengajuan ke BPN
Sesuai dengan SSPD yang telah di terbitkan
pelayanan BPHTB
apabila ada berkas kurang lengkap akan diberitahu untuk dilengkapi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store