Pembayaran Pelayanan PBB

No. SK: 12-Bapenda/2024

  1. SPPT PBB
  2. NOP PBB

  1. MEMBAWA SPPT KE LOKET PETUGAS BANK PERSEPSI
  2. PETUGAS MEMERIKSA NOP PBB UNTUK DICEK DI SISTEM
  3. PETUGAS MEMBERIKAN BUKTI PEMBAYARAN PBB

Pemohon melaksanakan pembayaran ke Loketpetugas Bank Persepsi

Biaya yang dibayarkan sesuai yang tercantum di SPPT PBB

PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)

Wajib Pajak dapat Meminta untuk mengecek Tagihan apabila mengetahui NOP PBB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PBB Online BJB