Pendaftaran Pelayanan PBB

No. SK: 12-Bapenda/2024

  1. FC KTP
  2. FORM PELAYANAN
  3. BUKTI KEPEMILIKAN (SHM/AJB/LAINNYA)
  4. SPOP/LSPOP

  1. MEMBUAT PERMOHONAN PELAYANAN PBB
  2. PETUGAS MEMERIKSA KELENGKAPAN BERKAS
  3. BILA LENGKAP PETUGAS MEMBUAT TANDA PENERIMAAN BERKAS YANG TERCANTUM NOMOR PENERIMAAN, TANGGAL DAN WAKTU PENYELESAIAN
  4. PEMOHON MEMBAWA BUKTI PENERIMAAN DAN AKAN KEMBALI SESUAI DENGAN TANGGAL YANG TERCANTUM DALAM BUKTI PENERIMAAN

Selesai 45 menit dengan 1 berkas 1 pelayanan

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)

Apabila ada keluhan bisa langsung menghadap petugas 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIP-PBB