Pelayanan Tuberkulosis

No. SK: KS.08.02/005/SK/PKM.BJL/2023

  • pelayanan pemeriksaan Tuberkulosis
    1. Terdaftar dalam aplikasi epuskesmas

  • pelayanan pemeriksaan Tuberkulosis
    1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai urutan dalam aplikasi e-puskesmas 2. Petugas melakukan identifikasi pasien 3.Petugas melakukan anamnesa dan konseling mengenai kesehatan pasien 4.Petugas melakukan pengukuran vital sign 5.Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur dan pemeriksaan 6.penunjang ( laboratorium) 7.Petugas Memberikan Konseling 8.Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai dan rujukan bila diperlukan 9.Pemberian resep obat (bila diperlukan) 10.Mencatat hasil pemeriksaan dan tindakan yang diberikan dalam aplikasi e-puskesmas, form TB dan register TB

Pelayanan pasien Tb

1.Pasien BPJS disesuaikan dengan tarif Permenkes Nomor 64 tahun 2016

2.Pasien Umum membayar tarif pendaftaran sebesar Rp. 8.000,- sesuai  Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023

Konsultasi Dokter, Pelayanan TB Paru Sesuai Standar, konseling, PMO

1. kotak saran

2. watshap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813-1220-9410

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tuberkulosis"