pelayanan pengajuan dan pengisian blanko SPPT (Surat Pemberitahuan Paja terhutang

No. SK: 100/15/64/2023

  1. fotokopi sertifikat tanah
  2. fotokopi ktp pemohon

  1. mengisi blanko SPOP (surat pemberitahuan objek pajak ) yang ditanda tangani pemohon
  2. petugas pelayanan melakukan verifikasi data dan kelengkapan pengajuan SPPT baru ataupun perubahan balik nama
  3. petugas meneruskan surat dokumen kepada camat untuk mendapatkan pengesahan / tanda tangan
  4. registrasi
  5. menyerahkan surat / dokumen kepada pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

pengisian blanko SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak terhutang )


kotak saran


no hp / wa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak onlline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan pengajuan dan pengisian blanko SPPT (Surat Pemberitahuan Paja terhutang"