pelayanan pengesahan rekomendasi izin penelitian dan riset

No. SK: 100/15/64/2023

  1. surat permohonan dari universitas / lembaga
  2. surat izin dari kelurahan / pekon
  3. data peserta yang akan mengadakan penelitian dan belajar praktek lapangan

  1. pemohon mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat rekomendasi penelitian dan riset
  2. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan dan kelengkapan berkas
  3. petugas meneruskan surat /dokumen kepada kasi ,sekcam dan camat untuk mendapatkan pengesahan / tanda tangan
  4. registrasi
  5. menyerahkan dokumen kepada pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

pengesahan rekomendasi izin penelitian dan riset

kotak saran


no hp / wa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak onlline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan pengesahan rekomendasi izin penelitian dan riset"