Imunisasi

No. SK: 80/SK/PKM.CMR/I/2023

  1. Buku KIA

1.   Bidan menerima Kartu Rekam Medik dari petugas loket

2.   Bidan memanggil pasien ke ruangan

3.   Bidan memvalidasi identitas pasien

4.   Bidan melakukan anamnesa singkat gejala penyakit dan pemeriksaan vital sign (tensi darah, timbang berat badan, tinggi badan, suhu, nadi, nafas)

5.   Bidan  melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik dengan surat pelimpahan wewenang dari dokter

6.   Petugas mencuci tangan, dan memakai sarung tangan

7.   Pastikan vaksin dan spuit yang akan digunakan

8.   Siapkan Vaksin yang akan diberikan

9.   Pastikan status imunisasi anak

10.        Ambil vaksin dengan spuit 0,05ml

11.        Bersihkan bagian tubuh yang akan di vaksin

12.        Rapikan alat

13.        Petugas cuci tangan

14.        Catat dalam buku register dan buku KIA

15.        Bidan Melakukan entry data

1.Peraturan Bupati Garut No 1172 Tahun 2015 Tanggal 31 – 12 – 2015 Tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP dan Non DTP Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh

2.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Prograam Jaminan Kesehatan


1. Pasien mendapatkan pemeriksaan dan pemberian vaksin 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan 3. Mendapatkan resep obat sesuai diagnosa 4. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan

1.   Pengaduan pasien/keluarga/masyarakat, yaitu dengan cara:

1.    Datang langsung ke Puskesmas Cimari dan menemui :

a.        Murni Amanatillah, Amd.Keb

2.   Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a. SMS/WA/Telp nomor 0822 2833 2322

b. kotak saran

c. email :

·         puskesmascimari22@gmail.com

·         puskesmascimari22@yahoo.co.id

3.   Petugas mencatat semua pengaduan.

4.   Semua pengaduan akan di bahas oleh tim pengaduan.

5.   Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui :

a.    Papan pengumuman.

b.   SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-