Pelayanan BP Gigi

No. SK: SK STANDAR PELAYANAN

  1. Pasien yang dipanggil ke ruang BP Gigi sesuai yang sudah ada di pendaftaran dan Rekam Medis

Pasien dipanggil BP Gigi dan melakukan anamnesa,pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut sesuai identitas Rekmed, Petugas BP Gigi melakukan konseling dan tindakan sesuai kebutuhan, memberikan resep serta memberikan rujukan apabila diperlukan

Peserta BPJS tidak dipungut biaya dan Bukan peserta BPJS berdasarkan PERBUP No. 1172 Tahun 2015


Memperoleh pemeriksana sesuai keluhan yang diderita, Memperoleh Tindakan dan Vitamin serta memperoleh medis yang tepat, Mendapatkan resep untuk mengambil obat dan mendapatkan surat rujukan apabila dipetlukan

Penanganan Pengaduan  secara tertulis melalui Kotak saran Ke alamat UPT Puskesmas Cisurupan Jl. Raya Cisurupan No. 27 atau melalui

MEDIA SOSIAL

email : blud. pkmcisurupan@gmail.com, 

Instagram : @pkmcisurupan:FB : Puskesmascisurupan

WA 085220917999


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-