Pelayanan Penyemprotan Cairan Disinfectant

No. SK: 360/020.1/SK-BPBD

  1. Surat Permohonan Penyemprotan;
  2. Pemeriksaan Kembali Surat Permohonan;
  3. Memeriksa Surat Permohonan;
  4. Persetujuan Surat Permohonan;
  5. Tindak Lanjut Surat Resmi;
  6. Laporan Pelaksanaan Tugas dan Dokumentasi Kegiatan.

- Senin s.d Kamis 08.15 s.d 16.00 Wita

- Jumat : 08.15 s.d 16.30 Wita

Tidak dipungut biaya

Layanan Penyemprotan Cairan Disinfectant

Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-