Pelayanan Rehabilitasi Dampak Sosial Ekonomi Pasca Bencana

No. SK: 360/020.1/SK-BPBD

  1. Kejadian Bencana;
  2. Pengkajian akibat Bencana;
  3. Pengkajian Dampak Bencana
  4. Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana
  5. Dituangkan dalam Rencana Aksi (Proposal Pemerintah Provinsi/Kab/Kota).

  1. Bupati/Walikota mengajukan proposal kepada Kepala BNPB untuk bencana skala Kabupaten/Kota atas rekomendasi Gubernur setelah sebelumnya mengeluarkan pernyataan bencana;
  2. Gubernur mengajukan kepada Kepala BNPB untuk kejadian bencana lintas Kabupaten/Kota atau kewenangan provinsi berdasarkan pernyataan bencana dari Bupati/Walikota;
  3. Gubernur/Bupati/Walikota dapat menyusun rencana aksi di daerah atau yang disetarakan dengan dokumen perencanaan lainnya;
  4. Penyusunan Rencana Aksi dalam bentuk dokumen Perencanaan dilakukan BPBD bersama- sama SKPD yang mengalami dampak bencana termasuk penyusunan rencana kerja teknis sampai dengan rencana pemantauan dan evaluasi;
  5. Berdasarkan pada kejadian bencana yang terjadi pada kurun waktu tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya.

- Senin s.d Kamis : 08.15 s.d 16.00 Wita

- Jumat : 08.15 s.d 16.30 Wita

Tidak dipungut biaya

Layanan Rehabilitasi Dampak Sosial Ekonomi Pasca Bencana

Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Utara.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-