Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 800/0029/PKM.CSP/I/2020

  1. untuk pasien hanya membawa Kartu Pendaftaran bagi yang sudah berobat sebelumnya atau NIK bagi Pasien baru

Dalam melayani 1 pasien dibutuhkan waktu 3 menit untuk mencari kartu rekam medis,  2 menit untuk regitrasi pasien dan berkas pasien diantar ke ruang poliklinik yang dituju

Peserta BPJS tidak dipungut biaya dan Bukan peserta BPJS berdasarkan PERBUP No. 1172 Tahun 2015


Berkas pasien lengkap

Penanganan Pengaduan  secara tertulis melalui Kotak saran Ke alamat UPT Puskesmas Cisurupan Jl. Raya Cisurupan No. 27 atau melalui

MEDIA SOSIAL

email : blud. pkmcisurupan@gmail.com, 

Instagram : @pkmcisurupan:FB : Puskesmascisurupan

WA 085220917999


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-