No. SK: 800/0029/PKM.CSP/I/2020
Dalam melayani 1 pasien dibutuhkan waktu 3 menit untuk mencari kartu rekam medis, 2 menit untuk regitrasi pasien dan berkas pasien diantar ke ruang poliklinik yang dituju
Peserta BPJS tidak dipungut biaya dan Bukan peserta BPJS berdasarkan PERBUP No. 1172 Tahun 2015
Berkas pasien lengkap
Penanganan Pengaduan secara tertulis melalui Kotak saran Ke alamat UPT Puskesmas Cisurupan Jl. Raya Cisurupan No. 27 atau melalui
MEDIA SOSIAL
email : blud. pkmcisurupan@gmail.com,
Instagram : @pkmcisurupan:FB : Puskesmascisurupan
WA 085220917999
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store