Jenis Pelayanan Kasir

No. SK: 800/0029/PKM.CSP/I/2020

  1. untuk pasien hanya membawa NIK atau BPJS yang sudah sinkron

Setelah mendapatkan pelayanan dirawat jalan pasein umum membawa resep obat dan membayar di kasir dan mendapatkan bukti pembayaran berupa karcis pendaftaran

Peserta BPJS tidak dipungut biaya dan Bukan peserta BPJS berdasarkan PERBUP No. 1172 Tahun 2015


Karcis dan Kwitansi

Penanganan Pengaduan  secara tertulis melalui Kotak saran Ke alamat UPT Puskesmas Cisurupan Jl. Raya Cisurupan No. 27 atau melalui MEDIA SOSIAL

email : blud. pkmcisurupan@gmail.com, 

Instagram : @pkmcisurupan:FB : Puskesmascisurupan

WA 085220917999


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-