No. SK: 800/0029/PKM.CSP/I/2020
Setelah mendapatkan pelayanan dirawat jalan pasein umum membawa resep obat dan membayar di kasir dan mendapatkan bukti pembayaran berupa karcis pendaftaran
Peserta BPJS tidak dipungut biaya dan Bukan peserta BPJS berdasarkan PERBUP No. 1172 Tahun 2015
Karcis dan Kwitansi
Penanganan Pengaduan secara tertulis melalui Kotak saran Ke alamat UPT Puskesmas Cisurupan Jl. Raya Cisurupan No. 27 atau melalui MEDIA SOSIAL
email : blud. pkmcisurupan@gmail.com,
Instagram : @pkmcisurupan:FB : Puskesmascisurupan
WA 085220917999
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store