pelayanan tentang pengesahan surat rekomendasi izin lingkungan ( non perizinan)

No. SK: 100/15/64/2023

  1. fotokopi ktp pemohon
  2. fotokopi kk pemohon
  3. surat pernyataan izin tetangga sekitar tempat usaha yanga ditanda tangani oleh warga sekitar lokasi usaha, dan disetujui oleh lurah / kepala pekon

  1. pemohon mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat rekomendasi izin lingkungan yanga ditandatangani oleh pelau usaha diatas kertas bermaterai 10.000 yang sudah ditanda tangani oleh kepala pekon
  2. petugas pelayanan melakukan verifikasi data dan kelengkapan berkas
  3. petugas meneruskan surat kepada kasi trantib, sekcam dan camat untuk mendapatkan pengesahan tanda tangan
  4. registrasi
  5. menyerahkan surat / dokumen pada pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

pengesahan surat rekomendasi izin lingkungan


kota saran


no hp / wa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan tentang pengesahan surat rekomendasi izin lingkungan ( non perizinan)"