Pelayanan Tindakan Medis

No. SK: 445 /14 /SK /PUSK.KOTA /UKP / I / 2024

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Membawa Kartu Berobat Puskesmas
  4. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan (KIS, KSS)
  5. Membawa uang bagi yang tidak memiliki Kartu Jaminan Kesehatan

  • Pasien datang apabila darurat maka langsung di terima di ruang tindakan
    1. Petugas ruang tindakan melakukan anamnese kepada Pasien
    2. Keluarga diminta mendaftar di loket pendaftaran
    3. Petugas ruang tindakan melakukan konsul Dokter dan Dokter melakukan pemeriksaan Pasien
  • Pasien datang apabila tidak darurat maka langsung ke loket pendaftaran
    1. Petugas loket mengarahkan Pasien ke Poli Umum
    2. Petugas poli umum melakukan anamnese kepada Pasien
    3. Dokter melakukan pemeriksaan Pasien
    4. Dokter merujuk internal pasien ke Ruang Tindakan
    5. Petugas ruang tindakan melakukan Informed Consent
    6. Petugas ruang tindakan melakukan tindakan medis sesuai instruksi Dokter
    7. Petugas ruang tindakan melakukan pengawasan dan pengamatan
    8. Petugas ruang tindakan melakukan rujukan ke Faskes Lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan
    9. Petugas ruang tindakan memberikan resep obat
    10. Pasien / keluarga pasien di persilahkan mengambil obat ke ruang apotek

Sesuai dengan kasus atau jenis tindakan medis

Tindakan medis Rp 35.000

Tindakan medis ringan Rp. 50.000

Tindakan medis sedang Rp. 60.000

Konsultasi Dokter, Pelayanan Tindakan Ringan dan Sedang, Rujukan Kasus Tindakan Berat, Ambulance

0822 2842 5394

https://www.lapor.go.id/instansi/puskesmas-kopeta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082228425394

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan Medis"