Pelayanan MTBS

No. SK: KS.08.02/005/SK/PKM.BJL/2023

  • Pelayanan MTBS
    1. 1. Pasien sudah terdaftar di ruang pendaftaran 2. Terdaftar dalam aplikasi e-puskesmas

  • Pelayanan MTBS
    1. 1.Petugas memanggil pasien sesuai urutan dalam aplikasi e-puskesmas 2.Dilakukan anamnesa kepada pasien 3.Dilakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dan pemeriksaan fisik/kesehatan umum pasien 4.Dilakukan rujukan internal seperti konseling Gizi bila diperlukan 5.Mencatat hasil pemeriksaan dan tindakan yang diberikan dalam aplikasi e-puskesmas 6.Petugas menjelaskan hasil pemeriksaan dan kesimpulan diagnosa pasien serta konseling (bila diperlukan) 7.Pemberian resep obat (bila diperlukan) 8.Mempersilahkan pasien menuju ruang apotek

11 menit

1.Pasien BPJS disesuaikan dengan tarif Permenkes Nomor 64 tahun 2016.

2.Pasien Umum membayar tarif pendaftaran sebesar Rp. 8.000,- sesuai  Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023

Pemeriksaan Managemen Terpadu Balita Sakit, Diagnosa Pasien , Resep, Rujukan internal (bila diperlukan)

1. Kotak saran

2. Watshap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813-1220-9410

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan MTBS"