Bantuan Logistik Korban Bencana Alam dan Korban Bencana Sosial

  1. Membawa Surat laporan kejadian bencana dari Kepala Desa, Masyakarat, Tagana, TKSK, dan Relawan.
  2. Membawa Surat Permohonan dan Laporan Kejadian Bencana, diterima oleh Dinas Sosial Kota Pagar Alam.

  1. Kepala Dinas Sosial Kota Pagar Alam memberikan disposisi tindak lanjut (teliti dan sasarannya) diteruskan ke Bidang yang menangani.
  2. Melakukan Asesmen / Koordinasi dengan Instansi terkait / Relawan untuk penyaluran bantuan bagi korban dan pengerahan Tagana untuk membantu korban bencana.
  3. Jabatan fungsional tertentu mengeluarkan BAST untuk pengeluaran barang logistik.
  4. Mempersiapkan barang logistik bagi bencana dan permasalahan sosial.
  5. Melakukan penyaluran logistik bagi bencana dan permasalahan sosial.
  6. Bantuan diterima korban bencana alam, sosial, non alam dan permasalahan sosial disertai penandatanganan BAST.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan Logistik Korban Bencana Alam / Sosial

Masyarakat dapat memberikan saran, masukan dan menyampaikan aduan secara tertulis maupun lisan, melalui:

  1. Datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Kota Pagar Alam, Alamat: Jl. Mayjen S Parman, eks Rumah Sakit Lama, Kel. Beringin Jaya, Kec. Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan.
  2. Kotak Saran dan Kotak Pengaduan.
  3. E-mail: pagaralamdinsos@gmail.com
  4. Media Sosial, Instagram: @dinassosialpagaralam
  5. Kanal Aduan Lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Logistik Korban Bencana Alam dan Korban Bencana Sosial"