Pelayanan Farmasi

No. SK: 400.7.2/005/SK/PKM/IV/2024

  1. Resep Obat

  1. Pasien meletakan resep di tempat yang telah disediakan
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu apotek;
  3. Petugas memanggil identitas pasien
  4. Petugas mencocokan obat dengan identitas pasien;
  5. Petugas memberikan informasi mengenai cara meminum obat, dosis, kemungkinan fek samping obat dan Tindakan selanjutnya jika terjadi efek samping;
  6. Petugas menyerahkan obat;
  7. Pasien Pulang;

Jangka penyelesaian dimulai sejak pasen menyimpan resep samapai dengan pasen mendapatkan obat

Pasen BPJS : Gratis

Pasen Umum : 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Obat

Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media : 

 a. WA/SMS/TELEPON : O81 111 114 604 

 b. Facebook : UPT Puskesmas Balubur Limbangan 

 c. Instagram : @limbangandtp 

 d. Twitter :@limbangandtp 

 e. E-Mail : limbangandtp@gmail.com 

 f. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store