Pelayanan dan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

No. SK: 02.7

  1. Copy KTP wajib pajak
  2. Copy bukti setor BPHTB dari bank
  3. Copy KK wajib pajak
  4. Copy SK pemberian hak baru yang dilegalisir pejabat berwenang
  5. Mengisi formulir SSPD pada aplikasi e- BPHTB

  1. Pemohon/Wajib Pajak mengambil dan mengisi formulir SSPD manual atau pada aplikasi eBPHTB.
  2. Petugas pelayanan meneliti isian SSPD dan kelengkapan bukti pendukungnya.
  3. Petugas memberikan bukti penerimaan surat (dalam hal isian dan persyaratan lengkap).
  4. Petugas mengembalikan berkas kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi (dalam hal berkas kurang/tidak lengkap).
  5. Pejabat melakukan penelitian dan validasi data BPHTB dengan melakukan penelitian sederhana kantor dan bila diperlukan dapat melakukan penelitian lapangan
  6. Petugas menyerahkan SSPD yang telah divalidasi atau Pemohon/Wajib Pajak dapat mencetak SPPD BPHTB sendiri melalui aplikasi eBPHTB.
  7. Pemohon/Wajib Pajak membayar pajak yang terutang ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran.
  8. Pemohon/Wajib Pajak menyerahkan asli SSPD yang telah di lengkap dan sudah divalidasi Bank dan Pihak lainnya serta bukti pendukung pembayaran pajak kepada petugas pelayanan.
  9. Pejabat melakukan validasi dan menandatangani Asli SSPD BPHTB.
  10. Petugas mencetak NTPD (Nomor Transaksi Pajak Daerah).
  11. Pemohon/Wajib Pajak menerima asli SSPD dan NTPD dan menandatangani tanda penerimaan berkas.

1 s.d 5 Hari kerja

5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP – NPOPTKP)

SSPD yang sudah divalidasi dan NTPD

Melalui situs web Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (www.bpprd.mubakab.go.id).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan dan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)"