Pelayanan Ambulance

No. SK: 400.7.2/005/SK/PKM/IV/2024

  1. Surat Rujukan
  2. Identitas KTP/KK

  1. Petugas ambulans mempersiapkan ambulans 15 menit sebelum rujukan
  2. Pasen di pindahkan ke Ambulance sesuai dengan kondisi pasen
  3. Petugas ambulans harus mengendarai ambulans dengan kecepatan 60 km/jam
  4. Saat sampai tujuan pasen diserahkan kepada petugas Rumah sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  5. setelah dipastikan semua kegiatan over handle pasen selesai petugas berpamitan dengan pasen/keluarga
  6. Petugas kembali ke Puskesmas

Jangka waktu penyelesaian tergantung jarak fasilitas lanjutan yang dituju/kondisi laju lintas seoanjang perjalanan

Pasen BPJS : Gratis

Pasen Umum: Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rujukan

Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media : 

 a. WA/SMS/TELEPON : O81 111 114 604 

 b. Facebook : UPT Puskesmas Balubur Limbangan 

 c. Instagram : @limbangandtp 

 d. Twitter :@limbangandtp 

 e. E-Mail : limbangandtp@gmail.com 

 f. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store