No. SK: 251/SK/PKM.SKR/II/2023
1. Pelayanan pasien ≤ 5 Menit
2. Pemeriksaan tanda vital dan kajian awal pasien ≤ 5 menit
3. Pelayanan pasien oleh dokter sampai peresepan ≤ 10 Menit
Perbup Garut no 1172 th 2015
Pelayanan BP Umum
Penderita / Keluarga / Masyarakat silahkan mengadu dengan cara :
1. Facebook (puskesmas sukarame)
2. www.uptpuskesmassukarame08.weebly.com
3. Instagram : uptpuskesmassukarame
4. Kotak saran
5. Whatsapp (082316980844)
6. Email : uptpkmsukarame@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store