Pelayanan BP Umum

No. SK: 251/SK/PKM.SKR/II/2023

  1. Kunjungan pertama kali membawa identitas (KTP/SIM/Kartu Pelajar) dan selanjutnya mengisi formulir family folder untuk mendapatkan Kartu Tanda Peserta.
  2. Kartu Tanda Peserta harus dibawa untuk kunjungan berikutnya.
  3. Pengguna layanan BPJS/KIS harus membawa Kartu BPJS/KIS yang masih berlaku.

  1. Pasien datang sendiri / dengan pendamping
  2. Melakukan anamnesa kepada pasien
  3. Melakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang
  4. Dilakukan tindakan apabiladiperlukan
  5. Diberikan resep obat sesuai diagnosa

1. Pelayanan pasien ≤ 5 Menit

2. Pemeriksaan tanda vital dan kajian awal pasien ≤ 5 menit 

3. Pelayanan pasien oleh dokter sampai peresepan ≤ 10 Menit  

Perbup Garut no 1172 th 2015 

Pelayanan BP Umum

Penderita / Keluarga / Masyarakat silahkan mengadu dengan cara :

1. Facebook (puskesmas sukarame)

2. www.uptpuskesmassukarame08.weebly.com

3. Instagram : uptpuskesmassukarame

4. Kotak saran

5. Whatsapp (082316980844)

6. Email : uptpkmsukarame@gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile