No. SK: 400.7.2/005/SK/PKM/IV/2024
Jangka waktu penyelesaian pelayanan dihitung sejak pasen dipanggil sampai dengan pasen pulang
Tidak dipungut biaya
Pelayanan KIE
Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :
a. WA/SMS/TELEPON : O81 111 114 604
b. Facebook : UPT Puskesmas Balubur Limbangan
c. Instagram : @limbangandtp
d. Twitter :@limbangandtp
e. E-Mail : limbangandtp@gmail.com
f. Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store