Pelayanan Konseling

No. SK: 400.7.2/005/SK/PKM/IV/2024

  1. Rujukan Internal

  1. Pasien dirujuk dari Rawat Jalan ke klinik terpadu
  2. Petugas melakukan anamnesa terhadap pasien
  3. Petugas melakukan pemeriksaan pasien
  4. Petugas memberikan konseling sesuai indikasi yang dibutuhkan.
  5. Petugas mengevaluasi hasil konseling
  6. Pasien Pulang.

Jangka waktu penyelesaian pelayanan dihitung sejak pasen dipanggil sampai dengan pasen pulang

Tidak dipungut biaya

Pelayanan KIE

Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media : 

 a. WA/SMS/TELEPON : O81 111 114 604 

 b. Facebook : UPT Puskesmas Balubur Limbangan 

 c. Instagram : @limbangandtp 

 d. Twitter :@limbangandtp 

 e. E-Mail : limbangandtp@gmail.com 

 f. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store