Pelayanan KIA/KB

No. SK: 251/SK/PKM.SKR/II/2023

  1. 1. Kunjungan pertama kali membawa identitas (KTP/SIM/Kartu Pelajar) dan selanjutnya mengisi formulir family folder untuk mendapatkan Kartu Tanda Peserta.
  2. 2. Kartu Tanda Peserta harus dibawa untuk kunjungan berikutnya
  3. 3. Pengguna layanan BPJS/KIS harus membawa Kartu BPJS/KIS yang masih berlaku.
  4. 4. Membawa Buku KIA dan Kartu Ibu bagi ibu hamil

  1. 1. Pasien datang sendiri / dengan pendamping
  2. 2. Melakukan anamnsa kepada pasien / pengantar
  3. 3. Melakukan pemeriksaan kehamilan kepada ibu hamil
  4. 4. Memberikan resep
  5. 5. Memberikan rujukan apabila diperlukan
  6. 6. Memberikan konseling tentang kehamilannya

Waktu layanan penyelesaian ANC ibu hamil baru ≤ 25 Menit 

Perbup Garut no 1172 th 2015

pelayanan kIA/KB

Penderita / Keluarga / Masyarakat silahkan mengadu dengan cara :

1. Facebook (puskesmas sukarame)

2. www.uptpuskesmassukarame08.weebly.com

3. Instagram : uptpuskesmassukarame

4. Kotak saran

5. Whatsapp (082316980844)

6. Email : uptpkmsukarame@gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile