Pelayanan Imunisasi

No. SK: KS.08.02/005/SK/PKM.BJL/2023

  • Pelayanan imunisasi
    1. Terdaftar dalam aplikasi epuskesmas Membawa buku KIA/Kartu Imunisasi Untuk imunisasi calon pengantin: harus didampingi orang tua/wali

  • pelayanan imunisasi
    1. 1.Petugas memanggil pasien sesuai urutan e-puskesmas 2.Petugas melakukan pengecekan status rekam medik dengan buku KIA/kartu imunisasi 3.Petugas melakukan anamnesa dan skrining jenis imunisasi yang akan diberikan dan konseling mengenai imunisasi yang seharusnya diberikan 4.Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dan pemeriksaan fisik/kesehatan umum pasien 5.Petugas melakukan tindakan imunisasi 6.Petugas melakukan rujukan internal bila diperlukan 7.Petugas Mencatat hasil pemeriksaan dan tindakan yang diberikan dalam buku KIA/kartu imunisasi dan e-puskesmas

10 menit

1.Pasien BPJS disesuaikan dengan tarif Permenkes Nomor 64 tahun 20161

2.Pasien Umum membayar tarif pendaftaran sebesar Rp. 8.000,- sesuai  Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023

Hari Senin dan Kamis : Imunisasi BCG, Campak, DPT HB HIB, Polio, IPV, Rotavirus, dan PCV Hari Senin : Imunisasi TT bumil/catin

1. Kotak Saran

2. Watshap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813-1220-9410

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Imunisasi"