Pemberian Bantuan Bagi Korban Bencana Alam, Non Alam, dan Sosial

  1. Asli surat permohonan dari kelurahan/ kecamatan atau laporan masyarakat atau berita media terkait kejadian bencana.

  1. Surat permohonan diterima oleh petugas layanan Dinas Sosial
  2. Petugas layanan menyampaikan surat permohonan, laporan masyarakat, atau berita media kepada Kepala Dinas Sosial
  3. Kepala Dinas Sosial memberikan disposisi terhadap permohonan yang diterima kepada Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
  4. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial memerintahkan unit pengelola bencana untuk mengidentifikasi dan koordinasi ke wilayah terkait jenis bencana, jumlah korban bencana, identitas korban, kebutuhan bantuan
  5. Unit pengelola bencana menyiapkan bantuan dan Berita Acara Serah Terima Barang
  6. Unit pengelola bencana melakukan penyerahan bantuan, mengumpulkan dokumen kependudukan korban bencana, dan dokumentasi penyerahan bantuan

Maksimal 1 x 24 jam setelah permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Bantuan Bagi Korban Bencana Alam, Non Alam, dan Sosial

-      petugas penerima pengaduan

-      kotak saran;

-      aplikasi lapor.go.id;

-      instagram dinsostangsel;

-      facebook dinsostangsel;

-      email dinassosial@tangerangselatankota.go.id;

-   whatsapp nomor 081290190132

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Bagi Korban Bencana Alam, Non Alam, dan Sosial"