Pelayanan TB Paru

No. SK: KP.11.01/111/SK/PKM-TGD/2023

  1. Rekam Medis elektronik
  2. Form TB 01
  3. Form TB 02
  4. Form TB 05
  5. Form TB 06

  1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan RME.
  2. Petugas melakukan pemeriksaan fisik
  3. Petugas merujuk pasien ke labotatorium apabila ada pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang pada aplikasi RME
  4. Petugas mencatat hasil pemeriksaan, dan diagnosa pasien pada aplikasi RME.
  5. Petugas menjelaskan hasil pemeriksaan dan kesimpulan diagnosa kepada pasien
  6. Petugas mengisi resep pada aplikasi RME
  7. Petugas menuliskan data pasien dan hasil pemeriksaan pada buku register.
  8. Petugas melakukan komunikasi terapetik kepada pasien dan keluarga pasien
  9. Petugas menyerahkan obat kepada pasien sesuai dengan RME.

Dihitung dari mulai pasien di panggil masuk ke ruangan TB sampai pasien selesai di berikan pelayanan di ruang TB

Pasien yang memiliki BPJS tidak dikenakan biaya

Pasien yang tidak memiliki BPJS dikenakan biaya sesuai dengan retribusi umum yang sudah ditetapkan oleh pergub.

Pelayanan Tb Paru

pasien yang tidak puas dengan pelayanan oleh petugas dapat memberikan keritik serta saran melalui kotak saran, telepon watsapp, email, atau lewat sosial media lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store