No. SK: KP.11.01/111/SK/PKM-TGD/2023
Dihitung dari mulai pasien di panggil masuk ke ruangan TB sampai pasien selesai di berikan pelayanan di ruang TB
Pasien yang memiliki BPJS tidak dikenakan biaya
Pasien yang tidak memiliki BPJS dikenakan biaya sesuai dengan retribusi umum yang sudah ditetapkan oleh pergub.
Pelayanan Tb Paru
pasien yang tidak puas dengan pelayanan oleh petugas dapat memberikan keritik serta saran melalui kotak saran, telepon watsapp, email, atau lewat sosial media lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store