Pelayanan Perkesmas

No. SK: 800.003/SK/PKM/I/2023

  1. rujukan dari pustu atau puskesri

  1. Penemuan penderita baik dari puskesmas,pustu,poskesdes maupun masyrakat
  2. Pelapotan penderita yang telah ditemukan di puskesmas/puskemas pembantu,poskesdes maupun masyarakat umum perlu dilaporkan kepada pengelola perksemas puskesmas
  3. Kunjungan keperawatan masyarakat berdasarkan temuan kasus
  4. Anamnesis dan pemeriksaan fisis pasien terhadap tanda dan gejala yang ada
  5. Penyuluhan /pembinaan kesehatan terutama faktor penyebab dan pencegahan penyakit

30 menit

Sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73 tahun 2022

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

Pelayanan Perkesmas

3.    Email: puskesmasrahul@gmail.com ,

6.    Instagram : puskesmas_rahultapan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perkesmas"