No. SK: 400.7.2/005/SK/PKM/IV/2024
Jangka waktu pelayanan dihitung sejak pasen dipanggil petugas untuk dilakukan tindakan samapai dengan diberi resep. lama waktu tindakan tergantung kondisi pasennya.
Pasen BPJS dalam wilayah : Gartis
Pasen Umum : Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pelayanan tindakan medis/keperawatan
Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :
a. WA/SMS/TELEPON : O81 111 114 604
b. Facebook : UPT Puskesmas Balubur Limbangan.
c. Instagram : @limbangandtp
d. Twitter :@limbangandtp
e. E-Mail : limbangandtp@gmail.com
f. Kotak saran
g. Disampaikan langsung ke petugas jaga.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store