Pelayanan Tindakan

No. SK: 400.7.2/005/SK/PKM/IV/2024

  • Pasen baru
    1. Identitas KTP/KK
  • pasen lama
    1. Identitas KTP/KK
    2. Kartu Kunjungan

  1. Pasien melakukan pendaftaran di Ruang Pendaftaran;
  2. Pasien menunggu di Ruang Tunggu Pelayanan umum;
  3. Petugas memanggil nama pasien sesuai dengan nomor urutan;
  4. Petugas melakukan anamnesis, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan lain yang diperlukan
  5. Pasien mendapatkan penjelasan terkait penyakitnya;
  6. Pasien menandatangani lembar pesetujuan tindakan apabila akan dilakukan tindakan;
  7. Pasien dilakukan tindakan oleh Petugas;
  8. Petugas menjelaskan kondisi pasien dan menjadwalkan kunjungan ulang bila diperlukan
  9. Petugas menyerahkan resep obat dan setelah pasen mendapatkan obat lalu pulang

Jangka waktu pelayanan dihitung sejak pasen dipanggil petugas untuk dilakukan tindakan samapai dengan diberi resep. lama waktu tindakan tergantung kondisi pasennya.

Pasen BPJS dalam wilayah : Gartis

Pasen Umum : Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan tindakan medis/keperawatan

Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media : 

 a. WA/SMS/TELEPON : O81 111 114 604 

 b. Facebook : UPT Puskesmas Balubur Limbangan.

 c. Instagram : @limbangandtp 

 d. Twitter :@limbangandtp 

 e. E-Mail : limbangandtp@gmail.com 

 f. Kotak saran

g. Disampaikan langsung ke petugas jaga.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store