Pelayanan UKS

No. SK: 800.003/SK/PKM/I/2023

  1. persuratan dari sekolah

  1. Menentukan sekolah yang akan didatangi
  2. Menetukan jenis pelayanan yang akan dilaksanakan
  3. Melaksanakan kegiatan UKS di sekolah
  4. Melakukan pencatatan dan pelaporan dari hasil kegiatan UKS

1 hari kerja

Sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73 tahun 2022

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

Pelayanan UKS

3.    Email: puskesmasrahul@gmail.com ,

6.    Instagram : puskesmas_rahultapan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan UKS"