Layanan sarana prasarana pemadam kebakaran, penyelamatan dan evakuasi.

  1. Sesuai dengan Standar yang berlaku

  1. Permohonan/Nota Dinas dari Pemakai yang telah di disposisi oleh Pengguna Barang
  2. Klarifikasi Permohonan/Nota Dinas kepada pemohon
  3. Mengecek Ketersediaan Barang/Bahan
  4. Berita Acara Serah Terima
  5. Arsip

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Tersedianya sarana prasarana pemadam kebakaran, penyelamatan dan evakuasi dalam kondisi baik

1. Mako (Kantor Dinas) = 021-22137870

2. Pos Metland Cibitung = 021-89528048

3. Pos Cikarang Utara = 021-89077000

4. Pos Cikarang Selatan = 021-89881900

5. Pos Pemda Kab. Bekasi = 021-89119000

6. Pos Babelan = 021-89239900

7. Pos tarumajaya = 0813-1793-2644

8. Pos Sukatani = 021-89097913

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan sarana prasarana pemadam kebakaran, penyelamatan dan evakuasi."