Layanan pendataan alat proteksi kebakaran

  1. Permohonan dari pengelola/pemilik Gedung atau bangunan

  1. Surat permohonan diterima oleh petugas untuk dicatat dalam agenda surat masuk
  2. Disiapkan lembar disposisi dari pimpinan
  3. Pimpinan membuat disposisi kepada pejabat yang terkait
  4. Membuat surat perintah pelaksanaan pendataan Alat Proteksi Kebakaran
  5. Petugas menyiapkan kelengkapan Administrasi dalam melaksanakan pendataan
  6. Petugas melakukan pendataan alat proteksi kebakaran dengan mengisi formulir pendataan yang tersedia
  7. Petugas melakukan rekapitulasi hasil pendataan yang dituangkan dalam laporan hasil pendataan alat proteksi kebakaran
  8. Petugas melaporkan hasil pendataan alat proteksi kebakaran kepada atasan langsung.

0 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Pendataan Alat Proteksi Kebakaran

1. Mako (Kantor Dinas) = 021-22137870

2. Pos Metland Cibitung = 021-89528048

3. Pos Cikarang Utara = 021-89077000

4. Pos Cikarang Selatan = 021-89881900

5. Pos Pemda Kab. Bekasi = 021-89119000

6. Pos Babelan = 021-89239900

7. Pos tarumajaya = 0813-1793-2644

8. Pos Sukatani = 021-89097913

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan pendataan alat proteksi kebakaran"