Pelayanan PTM

No. SK: 800.003/SK/PKM/I/2023

  1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran
  2. KTP dan KK bpjs

  1. Pasien datang
  2. Mengisi data pasien (Nama, Umur, Alamat dan Riwayat Penyakit)
  3. Pasien mengukur tekanan darah
  4. Petugas mencatat data sosial pasien ke buku register
  5. Petugas mencari rekam medis pasien dan mengantarkan ke pelayanan yg dituju
  6. Pasien mendapatkan pelayanan PTM sesuai standar

10 menit

Sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73 tahun 2022

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

Pelayanan PTM

3.    Email: puskesmasrahul@gmail.com ,

6.    Instagram : puskesmas_rahultapan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PTM"