No. SK: KEP-30/O.4.16/Cr.5/07/2023
1. Pemohon mendatangi lobi layanan informasi PTSP.
2. Pemohon dipandu petugas terkait permintaan layanan oleh pemohon.
3. Petugas PTSP meminta identitas pemohon (KTP, SIM, atau identitas lain) serta fotokopi identitas tersebut.
4. Petugas PTSP membantu kebutuhan layanan pemohon.
5. Petugas PTSP melakukan entry data pemohon.
6. Petugas PTSP memberikan data terkait layanan tersebut kepada pemohon.
7. Pemohon menerima informasi layanan yang diminta.
8. Petugas PTSP mengantarkan pemohon tersebut hingga parkiran/kendaraan pemohonnihil
Tilang, Izin Besuk, Informasi Penting, Konsultasi Hukum Gratis dan Informasi Publik
Saran dan pengaduan pelayanan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store