Standar Pelayanan Satu Pintu (PTSP)

No. SK: KEP-30/O.4.16/Cr.5/07/2023

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP, SIM)

  1. Pemohon mendatangi lobi layanan informasi PTSP. Pemohon dipandu petugas terkait permintaan layanan oleh pemohon. Petugas PTSP meminta identitas pemohon (KTP, SIM, atau identitas lain) serta fotokopi identitas tersebut. Petugas PTSP membantu kebutuhan layanan pemohon. Petugas PTSP melakukan entry data pemohon. 6. Petugas PTSP memberikan data terkait layanan tersebut kepada pemohon. Pemohon menerima informasi layanan yang diminta. Petugas PTSP mengantarkan pemohon tersebut hingga parkiran/kendaraan pemohon.

1.     Pemohon mendatangi lobi layanan informasi PTSP.

2.      Pemohon dipandu petugas terkait permintaan layanan oleh pemohon.

3.      Petugas PTSP meminta identitas pemohon (KTP, SIM, atau identitas lain) serta fotokopi identitas tersebut.

4.      Petugas PTSP membantu kebutuhan layanan pemohon.

5.      Petugas PTSP melakukan entry data pemohon.

6.      Petugas PTSP memberikan data terkait layanan tersebut kepada pemohon.

7.      Pemohon menerima informasi layanan yang diminta.

8.      Petugas PTSP mengantarkan pemohon tersebut hingga parkiran/kendaraan pemohon

nihil

Tilang, Izin Besuk, Informasi Penting, Konsultasi Hukum Gratis dan Informasi Publik

Saran dan pengaduan pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Satu Pintu (PTSP)"