pelayanan pengurusan waris tanah

No. SK: 100/15/64/2023

  1. surat pengantar dari pekon yang telah ditanda tangani oleh kepala pekon / lurah
  2. surat keterangan kematian dari pekon atau akte kematian dari disdukcapil
  3. fotokopi ktp dan kk semua ahli waris
  4. fotokopi ktp saksi
  5. fotokopi sertifikat tanah

  1. pemohon mengajukan permohonan berkas waris tanah untuk mendapatkan rekomendasi dari camat
  2. verifikasi berkas
  3. persetjuan pemberian paraf berkas waris tanah
  4. penandatangan berkas waris tanah
  5. registrasi berkas waris tanah
  6. penyerahan berkas kepada pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

pengesahan berkas ahli waris tanah

kotak saran


no hp / wa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak onlline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan pengurusan waris tanah"