Pelayanan Persalinan

No. SK: 800 / 185 / SK / PUSK - TAPAN / II / 2024

  1. Menunjukan kartu kepesertaan ( BPJS Kesehatan )
  2. Menunjukkan kartu identitas ( KTP/KK ) Asli Fotocopy
  3. Membawa kartu berobat

  1. Pasien persalinan datang ke puskesmas dengan membawa persyartan pelayanan
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan pemeriksaan tanda - tanda vital dan pemeriksaan kesasaran ( berat badan ,tinggi badan,pernafasan,denyut nadi dan temperatur badan)
  4. Petugas merencanakan dan menentukan tindakan yang akan dilakukan setelah melakukan pemeriksaan
  5. Petugas unit persalinan melakukan asuhan persalinan normal sesuai prosedur terhadap pasien yang dapat bersalin normal
  6. Petugas memberikan resep
  7. Petugas merujuk pasien bila dari hasil pemeriksaan ditemukan kemungkinan pasientidak dapat bersalin secara normal

Waktu pelayanan tergantung kondisi dan kebutuhan pasien bersalin


Sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73 tahun 2022

25 tahun 2011

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017


1.Pertolongan Persalinan 2.Pelayanan Kebidanan lainnya 3.Partograf 4.Laporan Persalinan 5.Surat Keterangan Kelahiran 6.Informed Consent


1.Kotak Saran

2. Petugas di Meja Informasi

3. Email :puskesmastapan18@gmail.com,

4. WA : 082289769614

5. website:

6. Instagram : puskesmastapan2024

7.  Facebook : Puskesmas Tapan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan "