Pelayanan pengesahan rekomendasi pengangkatanperangkat pekon

No. SK: 100/15/64/2023

  1. fotokopi ktp dan kk (legalisir upt capil )
  2. surat pernyataan bermaterai bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa memegang teguh mengamalkan pancasila , undang undang dasar 1945
  3. fotokopi akte kelahiran yang dilegalisir capil
  4. surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas
  5. surat permohonan menjadi aparatur pekon
  6. fotokopi ijazah dari tingkat dasar sampai dengan tingkat terakhir ( legalisir sekolah)
  7. pendidikan minimal SMA sederajat
  8. usia antara 18 tahun s.d 42 tahun
  9. tinggal dipekon tersebut minimal 1 (satu ) tahun

  1. pekon mengajukan permohonan berkas pengangkatan perangkat pekon untuk mendapatkan rekomendasi dari camat
  2. petugas pelayanan melakukan ferivikasi berkas
  3. pembuatan rekomendasi pengangkata perangkat pekon
  4. persetujuan dan pemberian paraf rekomendasi
  5. penandantanganan rekomendasi perangkat pekon
  6. registrasi surat rekomendasi
  7. menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Memberikan Rekomendasi Pengangkatan Perangkat Pekon

kotak saran


no hp /wa


email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak onlline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pengesahan rekomendasi pengangkatanperangkat pekon"