Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 800 / 185 / SK / PUSK - TAPAN / II / 2024

  1. Kartu Identitas ( KTP,KK,Kartu BPJS )
  2. Rekam Medik
  3. membawa kartu berobat

  1. Menerima Informasi dari petugas UGD siapkan tempat untuk pasien baru
  2. Menyiapkan tempat tidur sesuai dengan jenis kelamin,umur,penyakit
  3. Pasien di antar petugas UGD keruang Rawat Inap
  4. Menerima pasien dari UGD
  5. Petugas Rawat Inap memeriksa kelengkapan dokumen
  6. Menjelaskan tata tertib rawat inap kepada keluarga pasien
  7. Kolaborasi dengan medis dan non medis ( Dokter,Laboratorium,Gizi Klinik dan Apotik )
  8. Melaksanakan terapi /pengobatan sesuai instruksi dari dokter
  9. Merujuk jika diperlukan penanganan lebih lanjut
  10. Pencatatan dan pelaporan

Tergantung kategori yang di periksa:


1. Visite Dokter : 5-10 menit/pasien

2. Injeksi : 10 menit

3. Ganti cairan : 5 menit

4. Pasang infus : 30 menit

5. AFF Infus : 10 menit

6. Pemberian Obat Oral : 5 menit

7. Pemasangan Kateter : 30 menit

8. Ganti Verban :15 MENIT

9. Merawat luka : 30 menit

10. Pasang oksigen : 15 menit

11. Nebulizer : 30 menit


Sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73 tahun 2022

25 tahun 2011

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017


Pelayanan Rawat Inap


1.Kotak Saran

2. Petugas di Meja Informasi

3. Email :puskesmastapan18@gmail.com,

4. WA : 082289769614

5. website:

6. Instagram : puskesmastapan2024

7.  Facebook : Puskesmas Tapan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"