Proses Usulan Kenaikan Pangkat

  • Pengantar dari Kepala Satuan Kerja
    1. SK Pangkat Terakhir
    2. SK CPNS (bagi yang naik pangkat pertama)
    3. SPMT (bagi yang naik pangkat pertama)
    4. SK 100&/SK PNS (bagi yang naik pangkat pertama)
    5. SK JABATAN
    6. SKP 2 TAHUN TERAHIR
    7. ANGKA KREDIT LAMA (KENAIKAN PANGKAT FUNGSIONAL)
    8. ANGKA KREDIT INTEGRASI (KENAIKAN PANGKAT FUNGSIONAL)
    9. ANGKA KREDIT KONVENSIONAL (KENAIKAN PANGKAT FUNGSIONAL)

  1. Mecatat dalam buku register setiap usulan kenaikan pangkat dari Unit Satuan Kerja
  2. Merekap dan membuat daftar usulan PNS yang akan naik pangkat beserta berkas kelengkapan
  3. Memeriksa kelengkapan dan memaraf nota usul KP tersebut kemudian diteruskan ke Sekretaris untuk diparaf
  4. Memaraf Nota Usulan KP untuk ditandatangani Kadis dan diteruskan Ke BKD.
  5. Kepala Dinas Menandatangani Nota usul ke BKD
  6. Meneruskan Nota usul KP yang sudah ditandatangani disampaikan kepada staf untuk dikirim ke BKD
  7. Mengirim surat pengantar ke BKD dan kelengkapan Usulan KP yg sudah distempel dan bernomor.

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Berkas Usulan PNS yang akan naik Pangkat

SMS KE :  1708

WEBSITE : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Usulan Kenaikan Pangkat"