1 Jam
Tidak dipungut biaya
Pelaksanaan Penyuluhan Hukum
Sistem, mekanisme, dan prosedur :
1. Adanya permintaan baik lisan atau tertulis baik datang langsung ke Kantor apa melalui surat yang diajukan masyarakat
2. Apabila melalui surat terlebih dahulu disampaikan kepada pimpinan untuk didisposisi.
3. Apabila melalui lisan petugas PTSP memberikan tanda terima permohonan, dan melaporkan permohonan dengan sarana tertulis ke pimpinan
4. Pimpinan memberikan disposisi ke seksi intelijen
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePelaksana