Pelayanan Penerangan Hukum

  1. Melalui surat atau hadir langsung (membawa identitas)

  1. Adanya permintaan baik lisan atau tertulis baik datang langsung ke Kantor apa melalui surat yang diajukan masyarakat;
  2. Apabila melalui surat terlebih dahulu disampaikan kepada pimpinan untuk di disposisi;
  3. Apabila melalui lisan petugas PTSP memberikan tanda terima permohonan, dan melaporkan permohonan dengan sarana tertulis ke pimpinan;
  4. Pimpinan memberikan disposisi ke seksi intelijen.

0 Jam

Tidak dipungut biaya

Layanan Kegiatan Penerapan Hukum

Sistem, mekanisme, dan prosedur :

1. Adanya permintaan baik lisan atau tertulis baik datang langsung ke Kantor apa melalui surat yang diajukan masyarakat; 

2. Apabila melalui surat terlebih dahulu disampaikan kepada pimpinan untuk didisposisi; 

 3. Apabila melalui lisan petugas PTSP memberikan tanda terima permohonan, dan melaporkan permohonan dengan sarana tertulis ke pimpinan; 

 4. Pimpinan memberikan disposisi ke seksi intelijen.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Laporan dan aduan: 1. Email: kejaksaannegerirokanhilir@gmail.com; 2. WA: 082173482979

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerangan Hukum "